Bitung – Gerah dengan ulah sejumlah sopir truck pengangkut pasir yang terus ugal-ugalan, Satlantas Polres Bitung mengambil tindakan tegas, Rabu (31/01/2018).
Buktinya, satu unit truck pasir diamankan Satlantas Polres Bitung karena memacu kendaraan di jalan umum tanpa mempedulikan pengendara lain.
Truck dengan Nomor Polisi DB 8773 EY itu diamankan karena tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), lampu rem mati, ban botak dan mencoba melarikan diri saat akan diperiksa.
“Petugas mendapati truck itu ugal-ugalan, makanya diberhentikan tapi malah mau lari,” kata Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK.
Andri menyatakan, tindakan teguran dan pembinaan serta tilang yang diberikan tak membuat jera para sopir truck agar tak ugal-ugalan di jalan, makanya dirinya mengambik tindakan tegas.
“Kami akan stand by di jalan yang dilewati truck pasir, begitu ada yang ugal-ugalan langsung ditahan karena tindakan yang kami berikan selama ini tak membuat jerah,” katanya.
(abinenobm)