Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Uang Palsu Beredar di Platform Digital, Firman Mustika Ingatkan Soal Sanksi Hukum

by Sri Surya
Kamis, 4 November 2021, 19:42 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
A A
  • 1share
Firman Mustika

Manado, BeritaManado.com – Peredaran uang palsu di Sulawesi Utara kini mulai merambah platform digital MiChat.

Secara terang-terangan, penjual mencantumkan Uang Palsu (Upal) sebagai dagangannya dengan pecahan 50 dan 100 ribu.

Uang palsu bernilai jutaan yang ditawarkan dengan harga ratusan ribu rupiah ini tentu menarik perhatian terutama bagi warna yang sedang dalam kondisi terjepit dari segi ekonomi.

Hal ini tentu dapat menambah panjang kasus uang palsu yang kini masih ditangani pihak kepolisian.

Akademisi sekaligus Ketua Prodi Fakultas Hukum Univesitas Trinita Firman Mustika SH MH saat ditemui BeritaManado.com di Manado, Kamis (4/11/2021), mengatakan, apapun alasannya, meski itu untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tercekik pandemi Covid-19, membuat dan mengedarkan uang palsu tetaplah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Karena ketentuan hukumnya jelas dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Silakan dibuka, di situ jelas, karena yang namanya uang rupiah resminya dikeluarkan oleh Bank Indonesia karena pasti ada sistem dan aturannya seperti, tercatat, terresgistrasi, jadi jelas. Di pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 itu sangat jelas, kita simpan saja uang palsu, kita salah karena itu kan tidak sah,” ujar Firman Mustika.

Dalam UU Nomor 7 tahun pasal 36 tertulis:
(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Firman pun menegaskan, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang tersebut, maka harus diingat baik pengedar maupun masyarakat yang dengan sadar menggunakan uang palsu maka akan berhadapan dengan sanksi hukum.

“Insidentilnya, masyarakat yang menerima uang palsu ini kan sudah dari beberapa orang, kecuali langsung menerima atau tahu kalau itu palsu. Dalam satu hubungan hukum, atau pidana dia tahu itu palsu tapi dia tetap mengedarkan, berarti dia sudah melawan hukum. Kalau dia tidak tahu dan kemudian terdeteksi itu uang palsu, maka harus lapor,” kata Firman.

Lanjut Firman, imbas dari beredarnya uang palsu ini akan makin luas karena transaksi jual beli secara tunai di masyarakat sulit dikejar, seperti contohnya saat melakukan pembayaran di warung atau ojek online, beda dengan pusat perbelanjaan yang punya alat deteksi uang palsu di kasir.

Kecuali, kata Firman, masyarakat dapat menerapkan cara mendeteksi uang palsu seperti yang selalu disosialisasikan oleh Bank Indonesia lewat berbagai platform media, seperti 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang.

Bicara uang palsu, kata Firman juga bicara soal jaringan atau sindikat karena untuk menyiapkan tiruan atau uang palsu maka dibutuhkan banyak tahapan dan tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh 1 orang, bahkan untuk ahli IT sekalipun.

Itu sebabnya, sebagai akademisi dan praktisi, Firman pun mengimbau kepada masyarakat untuk makin waspada dan tidak mudah tergiur dengan godaan keterlibatan uang palsu meski jelang akhir tahun kebutuhan hidup biasanya meningkat.

“Karena sudah pernah ada kejadian yang begini sebelumnya, dan sudah pernah yang masuk penjara karena pidana untuk pemalsuan uang apakah itu koorporasi atau sindikat, maka saya mengimbau kepada masyarakat Kota Manado jika kemudian diduga menerima uang palsu, masyarakat bisa memakai prinsip 3D lalu silakan lapor di kepolisian. Waspadalah karena ini sudah mau natal jadi biasanya selalu muncul karena arus perputaran uang sudah mulai ada,” kata Firman.

(srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Firman mustikaKaprodi Hukum TrinitaUpal di Manado

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.