
Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai kurang lebih Rp 40 juta di sebuah perusahaan pengolahan ikan di Kota Bitung.
Pelaku itu kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi adalah DP (31) warga Kecamatan Aertembaga ditangkap, Sabtu (11/2/2023).
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Iwan, Senin (13/2/2023).
Menurut Iwan, DP adalah security atau petugas keamanan di perusahaan itu dan ia beraksi lebih dari satu kali pada bulan Januari 2023 lalu, hingga total uang yang diduga dicuri mencapai sekitar Rp 40 juta.
“Modusnya, terduga pelaku masuk ke ruangan bendahara perusahaan, kemudian mengambil uang tunai dari dalam laci. Aksinya terekam CCTV yang terpasang di TKP,” katanya.
Awalnya lanjut Iwan, pihak perusahaan tidak mengetahui jika uang yang sering raib di laci bendahara diambil oleh pelaku. Namun setelah dihitung jumlah uang yang hilang selang bulan Januari mencapai Rp 40 juta sehingga dilakukan pengecekan CCTV untuk mencari tahu.
Dari hasil rekaman CCTV terungkap jika DP beberapa kali ke ruangan bendahara saat malam hari atau disaat aktifitas perusahaan tutup.
“Berdasarkan bukti CCTV itu, pihak perusahaan melapor ke Polres, 11 Februari 2023 dan langsung direspon Tim Resmob Presisi dengan mencari keberadaan DP,” katanya.
Saat ditangkap, DP sudah membelanjakan uang-uang yang diduga diambil di laci bendahara.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku, uang tunai sebesar Rp 5 juta, 2 buah cincin emas, 1 unit speaker aktif, 1 buah televisi, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah buku tabungan,” katanya.
(abinenobm)