
TOMOHON, beritamanado.com – Partai politik (parpol) dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik. Salah satu hak parpol terkait keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dingkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Rabu (11/11/2020) di Homestay, Tomohon.
Di sisi lain dijelaskan wali kota, parpol berkewajiban antara lain membuat pembukuan, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun peraturan perundangan sebagai acuan bantuan keuangan kepada parpol dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
“Adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas dapat meminimalisir permasalahan antara lain terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap, penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu,” ungkap wali kota.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH dengan peserta perwakilan 6 parpol yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Demokrat dan Hanura. (ReckyPelealu)