Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Turlap ke Pelabuhan Penyeberangan Likupang, Komisi IV Temukan Sejumlah Permasalahan

by Benny Manoppo
Rabu, 11 November 2020, 23:03 pm
in Kota Manado
A A
  • 3shares
Komisi IV DPRD Sulut saat turlap di pelabuhan Likupang.

Manado, BeritaManado.com — Agenda turun lapangan Komisi IV DPRD Sulut ke Pelabuhan Penyeberangan Likupang, Rabu (11/11/2020) siang tadi menemui sejumlah fakta mencengangkan.

Sebagaimana dibeberkan anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), menyesalkan aktifitas pekerjaan pembangunan Pelabuhan yang belum mengurus Dokumen Amdal sehingga tidak memiliki Ijin Lingkungan.

“Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait penebangan Mangrove di lokasi pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Likupang,” tegas Melky Jakhin Pangemanan (MJP).

Selain itu, lanjut MJP, terdapat pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut dan Pihak Pelaksana PT. Hisar Makmur dalam Pembangunan Rehabilitasi Pelabuhan.

“UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 32 ayat 1 dengan jelas mengamanahkan bahwa AMDAL/UKL-UPL wajib memiliki Ijin Lingkungan,” katanya.

Atas temuan tersebut, lanjut Ketua DPW PSI ini, Komisi IV akan menindaklanjuti mengingat hal tersebut persoalan yang sangat serius karena pihak terkait mengabaikan perintah Undang-undang.

“Ini adalah pelanggaran berat dan harus dipertanggungjawabkan. Komisi IV juga menyoroti persoalan tenaga kerja, dimana data administrasi pekerja yang diberikan tidak rapi dan sangat asal-asalan. Diduga ada kekeliruan dalam memberi informasi dan data pekerja,” ujarnya.

Lokasi pelabuhan Likupang

Senada, anggota Komisi IV DPRD Sulut lainnya Careig Naichel Runtu (CNR) menyentil soal data pekerja yang tidak lengkap dan belum semua pekerja memasukan KTP nya.

“Ini menunjukan bahwa tidak profesional dalam mengelola data pekerja. Ada juga persoalan pada pembayaran Upah/Gaji para pekerja. Temuan Komisi IV, pihak terkait tidak membayar Upah pekerja sesuai dengan SK Gubernur Sulut Nomor 436 Tahun 2019, yakni sejumlah Rp. 3.310.723,” aku Careig Naichel Runtu (CNR).

Padahal, lanjutnya, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan, artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah. Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1, yakni Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89,” beber CNR.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengatakan, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mengingatkan dengan tegas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut dan Pihak Pelaksana PT. Hisar Makmur agar memprioritaskan tenaga kerja lokal (Minahasa Utara) dan memperbaiki data pekerja agar lebih rapih dan profesional.

“Terlebih, kami Komisi IV menyesalkan ketidakhadiran Kabalai Perhubungan darat. Mungkin menganggap remeh instansi DPRD Sulut. Jangan sekali-kali memanipulasi data pekerja serta Wajib membayarkan Upah bulanan pekerja sejumlah Rp. 3.310.723,” tutupnya.

(AnggawiryaMega)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Braien WaworuntuCareig Naichel RuntuMelky PagemananPelabuhan LikupangTurlap Komisi IV

Berita Terkini

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.