MINUT – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Wori menghasilkan pasangan Fransisca Tuwaidan – Willy Kumentas (TUNTAS) meraih suara terbanyak dengan 5.736 suara, disusul pasangan Sompie Singal – Yulisa Baramuli (SBY) dengan 5.546 suara. Pasangan lain hanya memperoleh tidak lebih dari 20 suara.
Dengan demikian perolehan suara untuk 10 kecamatan di Minut pasangan SBY unggul atas pasangan TUNTAS.
Namun Ketua Tim Pemenangan TUNTAS, Frans Pangemanan, mengklaim, pasangan TUNTAS memenangkan Pemilukada Minut, dengan alasan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pleno perolehan suara di 9 kecamatan telah dibatalkan.
“Penentuan di Kecamatan Wori, karena pleno rekapitulasi suara di 9 kecamatan lain sudah dibatalkan MK,” ujar Pangemanan, kepada wartawan, Jumat (08/10).
Menurutnya lagi, sesuai perintah MK, hasil PSU di Kecamatan Wori tidak perlu diplenokan, tapi hasilnya dilaporkan ke MK dalam waktu 60 hari setelah putusan MK lalu.
“Hasil di Wori yang menjadi patokan MK, hasil 9 kecamatan sebelumnya tidak perlu ditambahkan,” tukasnya. (JRY)
MINUT – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Wori menghasilkan pasangan Fransisca Tuwaidan – Willy Kumentas (TUNTAS) meraih suara terbanyak dengan 5.736 suara, disusul pasangan Sompie Singal – Yulisa Baramuli (SBY) dengan 5.546 suara. Pasangan lain hanya memperoleh tidak lebih dari 20 suara.
Dengan demikian perolehan suara untuk 10 kecamatan di Minut pasangan SBY unggul atas pasangan TUNTAS.
Namun Ketua Tim Pemenangan TUNTAS, Frans Pangemanan, mengklaim, pasangan TUNTAS memenangkan Pemilukada Minut, dengan alasan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pleno perolehan suara di 9 kecamatan telah dibatalkan.
“Penentuan di Kecamatan Wori, karena pleno rekapitulasi suara di 9 kecamatan lain sudah dibatalkan MK,” ujar Pangemanan, kepada wartawan, Jumat (08/10).
Menurutnya lagi, sesuai perintah MK, hasil PSU di Kecamatan Wori tidak perlu diplenokan, tapi hasilnya dilaporkan ke MK dalam waktu 60 hari setelah putusan MK lalu.
“Hasil di Wori yang menjadi patokan MK, hasil 9 kecamatan sebelumnya tidak perlu ditambahkan,” tukasnya. (JRY)