MELONGUANE – Komisi III Bidang Pendidikan dan Kesejahtraan DPRD Kabupaten Talaud Senin (21/02) lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulut terkait persoalan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelolah oleh Diknas Kabupaten Talaud namun terindikasi sarat penyimpangan.
Pasalnya belakangan ini pihak DPRD khususnya Komisi III mencurigai kepada pihak Diknas Talaud karena selama ini setelah terjadi beberapa kali rapat hearing, Diknas tidak ada transparansi kepada DPR soal data jumlah penerima dana BOS tersebut sekaligus bantuan tunjungan sertifikasi bagi guru-guru yang ada di Kabupaten Talaud.
Sehingga guna memastikan hal tersebut maka komisi III DPRD Talaud pun langsung mengambil langkah menghadap ke pihak Diknas Provinsi untuk mengkroscek persoalan tersebut.
Menurut pengakuan dari Sekertaris Komisi III DPRD Talaud bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Pdt. Van Ambuliling, S.Teol mengatakan, bahwa hasil konsultasi Komisi III ternyata didapati pihak Diknas Talaud telah melakukan rekayasa dan pembohongan kepada pihak DPR terkait data penerima tunjungan bagi guru-guru sertifikasi.
Pasalnya selama ini pihak Diknas selalu berkelit kepada DPR bahwa mekanisme penerima tunjungan sertifikasi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Padahal menurut politisi dari Partai Demokrat ini mekanisme penerimaan guru-guru sertifikasi selalu direkayasa.
Artinya ada sebagian guru-guru telah memasukan berkas namun tiba-tiba nama mereka tidak keluar terdaftar. Sementara guru-guru yang lainnya selama ini terus menerima tunjungan tersebut. DPR menemukan ternyata guru-guru yang tidak pernah menerima tunjangan tersebut selalu diganti dengan nama guru-guru yang lainya yang berkonspirasi dengan pihak Diknas khususnya bagian pengelola bantuan tersebut agar mereka pun mendapatkan berupa imbalan atau fee dari guru-guru tersebut.
Sehingga Ambuliling menegaskan bahwa waktu dekat ini pihak Komisi III akan memanggil pihak Diknas untuk dimintai keterangan. “Kalaupun tidak maka Komisi III pun akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (igin)
MELONGUANE – Komisi III Bidang Pendidikan dan Kesejahtraan DPRD Kabupaten Talaud Senin (21/02) lalu mengadakan rapat konsultasi dengan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulut terkait persoalan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelolah oleh Diknas Kabupaten Talaud namun terindikasi sarat penyimpangan.
Pasalnya belakangan ini pihak DPRD khususnya Komisi III mencurigai kepada pihak Diknas Talaud karena selama ini setelah terjadi beberapa kali rapat hearing, Diknas tidak ada transparansi kepada DPR soal data jumlah penerima dana BOS tersebut sekaligus bantuan tunjungan sertifikasi bagi guru-guru yang ada di Kabupaten Talaud.
Sehingga guna memastikan hal tersebut maka komisi III DPRD Talaud pun langsung mengambil langkah menghadap ke pihak Diknas Provinsi untuk mengkroscek persoalan tersebut.
Menurut pengakuan dari Sekertaris Komisi III DPRD Talaud bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Pdt. Van Ambuliling, S.Teol mengatakan, bahwa hasil konsultasi Komisi III ternyata didapati pihak Diknas Talaud telah melakukan rekayasa dan pembohongan kepada pihak DPR terkait data penerima tunjungan bagi guru-guru sertifikasi.
Pasalnya selama ini pihak Diknas selalu berkelit kepada DPR bahwa mekanisme penerima tunjungan sertifikasi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Padahal menurut politisi dari Partai Demokrat ini mekanisme penerimaan guru-guru sertifikasi selalu direkayasa.
Artinya ada sebagian guru-guru telah memasukan berkas namun tiba-tiba nama mereka tidak keluar terdaftar. Sementara guru-guru yang lainnya selama ini terus menerima tunjungan tersebut. DPR menemukan ternyata guru-guru yang tidak pernah menerima tunjangan tersebut selalu diganti dengan nama guru-guru yang lainya yang berkonspirasi dengan pihak Diknas khususnya bagian pengelola bantuan tersebut agar mereka pun mendapatkan berupa imbalan atau fee dari guru-guru tersebut.
Sehingga Ambuliling menegaskan bahwa waktu dekat ini pihak Komisi III akan memanggil pihak Diknas untuk dimintai keterangan. “Kalaupun tidak maka Komisi III pun akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (igin)