Manado – Agar pengadaan barang dan jasa memiliki kekuatan hukum lebih kuat maka dipandang perlu untuk dibuat suatu rancangan Undang-undang guna menjadikannya Undang-undang. hal itu mendapat tanggapan dari pengamat Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara Taufik Tumbelaka saat menghadiri pertemuan dengan Direktorat Kebijakan Pengadaan Umum LKPP yang diwakili oleh Staf Direktorat Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Adi Purwanto Nur Atmojo bersama pemerinta Provinsi Sulut.
Menurut Tumbelaka dengan adananya rancangan Undang-undang tersebut bisa didiskusikan dalam fokus diskusi, tetapi itu membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang besar tetapi itu akan lebih maksimal.
“Ada banyak hal yang harus diperhatikan dimana pemerintah Pusat melalui Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mencanangkan Open Government Indonesia jadi harus terbuka tetapi ada juga petugas dari birokrat yang mengurus mengenai pengadaan barang dan jasa ketakutan, untuk itu perlu ada ketegasan Undang-undang jangan bias, harus tegas, jelas dan turunannya juga harus tegas dan jelas jangan ada perbedaan persepsi dan beda interpretasi yang bisa bermuara pada penegakan Hukum yang dianggap jauh dari rasa keadilan itu sendiri,” ujar Tumbelaka
Ia menambahkan dari pertemuan itu yang menarik adalah bagaimana pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan. Bagaimana kita pikirkan hal itu misalnya kontraktor yang jauh dari biaya transportasinya yang berat, terpengaruh dengan iklim, cuaca itu banyak dan harus diakomodir dalam rancangan Undang-undang karena tidak semua daerah di Indonesia sama, katanya. (jrp)