Bitung – Rupanya dari 1.503 bidang lahan yang masuk dalam rencana pembangunan jalan tol di Kota Bitung, hanya sebagian kecil yang pemiliknya menyatakan penolakan dengan harga ganti rugi.
Itu terbukti dari proses pembayaran ganti rugi yang terus dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol di Kota Bitung terhadap pemilik lahan yang menerima harga yang telah ditetapkan tim appraisal.
“Hari ini ada sembilan bidang lahan dari tujuh pemilik yang kami bayarkan dengan nilai ganti rugi diatas Rp100 jutaan,” kata PPK Pembebasan Lahan Tol Kota Bitung, Ellen Sutrisno, Selasa (18/04/2017).
Ellen menyatakan, sembilan bidang yang dibayarkan ada di dua kelurahan yakni Kelurahan Kadoodan dan Bitung Tengah yang terdiri dari pemukiman serta lahan perkebunan.
“Setelah ini lima lahan lagi yang pemiliknya sudah mengajukan untuk dibayar dan ada 30an lahan yang datanya sementara direvisi namun pemiliknya sudah setuju dengan harga ganti rugi,” katanya.
Dengan demikian kata Ellen, dari bulan Januari hingga hari ini sudah ada 19 bidang lahan yang sudah dibayarkan menggunakan dana APBN.
“Ada juga delapan bidang yang sudah dibebeskan menggunakan dana talangan dari APBD di wilayah Kelurahan Sagerat dan Sagerat Dua. Jadi total sudah ada 27 lahan yang sudah dibayarkan di Kota Bitung,” katanya.
Adapun ketujuh pemilik lahan yang menerima pembayaran tol hari ini adalah,
Rita Amelia Luntungan, Kelurahan Kadoodan dengan luas lahan 255 m²
Mike Kaswan, Kelurahan Kadoodan dengan luas lahan 2.560 m²
Margo Awui, Kelurahan Kadoodan dengan luas lahan 255 m²
Winaltri Wewengkang, Kelurahan Kadoodan dengan luas lahan 55 m²
Yayasan Uswatun Hasana, Kelurahan Bitung Tengah dengan dua bidang yakni 5.800 m² dan 3.500 m²
Said Pudinaung, Kelurahan Bitung Tengah dengan dua bidang yakni 120 m² dan 120 m²
Deni Toli, Kelurahan Bitung Tengah dengan luas lahan 1.059 m².(abinenobm)