Bitung – Kendati sejumlah lokasi galian C di Kota Bitung tak mengantongi izin, namun tetap saja beroperasi.
Itu dibuktikan dengan lalu-lalang truck pengangkut pasir setiap hari menghiasi jalan-jalan utama di Kota Bitung.
“Galian C ilegal skrng di legalkan ???????,” tulis salah satu pengguna facebook, Junefri Makusurat, Rabu (19/07/2017).
Ia juga mengluhkan sikap kendaraan pengangkut pasir yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Karna sampe jalan raya dorang so pake….so semua dorang punya…..kasian yg pengguna jalan lain hanya numpang lewat…. So dorang punya tu jalan, karena dorang yg bekeng tu jalan…… Saling menghargai dan menghormati orang lain……,” katanya.
“Segenggam pasir bisa beranak dan menghasilkan 2 genggaman pasir?????……
Kase sisa akang le for anak cucu……,” katanya.
Sementara itu, dua unit mobil truck bermuatan pasir yang melintas di jalan raya Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari kota diberhentikan Unit Patroli Polsek Matuari.
Kedua mobil itu diberhentikan Kanit SKPT Polsek Matuari, Aiptu R Toyang karena dianggap membahayakan pengguna jalan.
Truck itu mengangkut pasir tidak di tutup dengan menggunakan penutup sehingga berceceran di jalan raya yang dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan para pengendara kendaraan bermotor lain nya.
Untuk memberikan efek jerah, para pengemudi truck yakni Bosman Damar Truck DB. 8922 FY dan Lombone Truck DB 8964 BY diberikan pembinaan serta penyuluhan atau sangsi teguran oleh personil Unit Patroli Polsek Matuari.(abinenobm)