TOMOHON, beritamanado.com – Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon mengamankan dua warga Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara.
Keduanya yakni JS (48) dan LR (24), terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan barang tajam terhadap Alfri Worang, anggota Sabhara Polres Bolaang Mongondow Timur di Kelurahan Kakaskasen II, Rabu (20/10/2020).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama rekan dan pacarnya menggunakan kendaraan roda dua melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disinyalir, saat di TKP antara korban dan pacarnya terjadi pertengkaran sehingga bersama teman perempuannya turun dari kendaraan roda dua dan lari bersembunyi.
Tidak suka akan perbuatan pacar dan temannya, korban bersama rekan lainnya mencari di TKP.
Saat sedang mencari, terduga pelaku LR yang tinggal di TKP menegur korban dengan menyampaikan agar tidak membuat ribut dengan kendaraan roda dua yang dikendarai korban.
Selanjutnya, merasa emosi LR kemudian keluar rumah sambil membawa sebilah parang dan mendekati korban, namun langsung dilerai rekannya yang ada di TKP.
Tiba-tiba, terduga lainnya JS datang menghampiri korban dan langsung menamparnya serta menendang knalpot motor korban hingga patah.
Alasan JS memukul korban karena pacar dan temannya bolak-balik lari disamping rumahnya dan bunyi kendaraan roda dua yangdikendarai korban membuat JS terganggu.
Kurang lebih tiga puluh menit, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi didalam rumahnya. “Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tomohon Utara,” terang Ka Tim Totosik. (ReckyPelealu)