Jimmy Eman – Syerly Sompotan, pasangan calon walikota dan wakil walikota peraih suara terbanyak dalam Pilkada Tomohon 9 Desember 2015 lalu.
TOMOHON, beritamanado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (18/01/2016) memutuskan sebanyak 40 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah. Dari sidang tersebut, terdapat 16 daerah yang di tolak, termasuk gugatan yang dilayangkan pasangan Johny Runtuwene dan Vonny Paat (JonRu-VoP) terhadap hasil Pilkada Kota Tomohon.
Seperti dirangkum dari berbagai media online nasional, 16 daerah itu adalah, pemilihan Bupati Dompu, Bupati Nabire, Bupati Tidore, Bupati Yahukimo, Bupati Yalimo, Bupati Asmat, Bupati Melawi, Bupati Sekadau, Bupati Boven Digoel, Bupati Gresik, Bupati Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Pasaman, Kota Tomohon, Gowa, Bupati Kepulauan Selayar.
Daerah-daerah tersebut ditolak gugatannya, karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni 3×24 jam setelah penetapan hasil pilkada didaerah masing-masing. Dan Kota Tomohon menjadi daerah pertama di Sulut yang memperoleh hasil dimana sebelumnya, selain Tomohon gugatan juga dilayangkan terhadap hasil Pilkada Gubernur Sulut, Pilkada Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
“Menimbang bahwa sebelum mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan dan eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait lainnya, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak lainnya khususnya yang menyatakan permohonan melewati tenggang waktu,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK Jakarta Senin (18/01/2016).
Dengan hasil tersebut, pasangan Jimmy Eman-Syerly Sompotan dari jalur perseorangan dimana dalam pilkada lalu mengusung tagline EMAS sebagai pasangan peraih suara terbanyak akhirnya menang secara terhormat yang dalam sidang PHP ini sebagai pihak terkait dengan KPU Tomohon sebagai termohon dan pasangan JonRu-VoP sebagai pemohon. (*/ray)