TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon bakal menyiapkan daerah yang nantinya dijadikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok oleh DPRD Kota Tomohon, Senin (26/09/2016).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang ini mengungkapkan ini menjadi sebuah momentum mengawali kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam mengejawantahkan amanat masyarakat Kota Tomohon untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.
“Kerjasama yang baik ini tentu dimaknai sebagai sebuah indikator sinergitas positif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi masing-masing demi keberlangsungan Pemerintahan Kota Tomohon yang teratur dengan keterikatan hukum dan norma yang disepakati bersama,” ujarnya dalam sidang paripurna yang juga mengajukan Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata.
Dikatakannya, demikian juga dengan legal standing di bidang kesehatan, pemerintah kota memandang perlunya regulasi terhadap larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Hal ini guna menghindarkan anak-anak dan generasi muda menjadi perokok pemula bahkan menghindarkan bahaya asap rokok yang 69 diantaranya bersifat karsinogenetik yang menimbulkan kanker.
Dalam ranperda tersebut kata Eman mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dipandang perlu menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon bakal menyiapkan daerah yang nantinya dijadikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok oleh DPRD Kota Tomohon, Senin (26/09/2016).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang ini mengungkapkan ini menjadi sebuah momentum mengawali kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam mengejawantahkan amanat masyarakat Kota Tomohon untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.
“Kerjasama yang baik ini tentu dimaknai sebagai sebuah indikator sinergitas positif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi masing-masing demi keberlangsungan Pemerintahan Kota Tomohon yang teratur dengan keterikatan hukum dan norma yang disepakati bersama,” ujarnya dalam sidang paripurna yang juga mengajukan Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata.
Dikatakannya, demikian juga dengan legal standing di bidang kesehatan, pemerintah kota memandang perlunya regulasi terhadap larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Hal ini guna menghindarkan anak-anak dan generasi muda menjadi perokok pemula bahkan menghindarkan bahaya asap rokok yang 69 diantaranya bersifat karsinogenetik yang menimbulkan kanker.
Dalam ranperda tersebut kata Eman mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dipandang perlu menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan. (ReckyPelealu)