MANADO – Banyaknya permasalahan tanah di daerah ini mendesak DPRD Sulut membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanah dan Pertambangan. Demonstrasi masyarakat terkait kepemilikan tanah belakangan ini dikuatirkan dapat menjadi ancaman keamanan daerah.
Hal tersebut dikatakan Herry Tombeng, anggota komisi I DPRD Sulut, tadi siang. “Lihat saja aksi-aksi demonstrasi masyarakat belakang ini terkait kepemilikan tanah. Jika ini dibiarkan tentu akan menjadi ancaman keamanan daerah,” tukas Tombeng.
Untuk itu keseriusan pimpinan dewan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sangat diperlukan. “Ini harus diseriusi Banmus agar mengagendakan pembentukan pansus tanah dan pertambangan agar DPRD dapat menghasilkan keputusan politik terkait banyaknya masalah tanah di Sulut,” tambah legislator Partai Gerindra ini.
Diketahui, DPRD Sulut selang beberapa tahun terakhir menjadi sasaran aksi demonstrasi masyarakat menuntuk hak atas kepemilikan tanah. Kasusnya berupa sertifikat ganda, tanah yang dikuasai pemerintah, sampai kemenangan di pengadilan pihak lain atas tanah yang dimiliki warga.
Terakhir keputusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan James Mogi atas kepemilikan tanah di Titiwungen Selatan (Sario Dalam). Bahkan atas putusan tersebut, PN Manado semestinya sudah melakukan eksekusi pada beberapa hari lalu. Namun atas rekomendasi Komisi I DPRD Sulut, eksekusi batal dilakukan. (jry)
MANADO – Banyaknya permasalahan tanah di daerah ini mendesak DPRD Sulut membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tanah dan Pertambangan. Demonstrasi masyarakat terkait kepemilikan tanah belakangan ini dikuatirkan dapat menjadi ancaman keamanan daerah.
Hal tersebut dikatakan Herry Tombeng, anggota komisi I DPRD Sulut, tadi siang. “Lihat saja aksi-aksi demonstrasi masyarakat belakang ini terkait kepemilikan tanah. Jika ini dibiarkan tentu akan menjadi ancaman keamanan daerah,” tukas Tombeng.
Untuk itu keseriusan pimpinan dewan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sangat diperlukan. “Ini harus diseriusi Banmus agar mengagendakan pembentukan pansus tanah dan pertambangan agar DPRD dapat menghasilkan keputusan politik terkait banyaknya masalah tanah di Sulut,” tambah legislator Partai Gerindra ini.
Diketahui, DPRD Sulut selang beberapa tahun terakhir menjadi sasaran aksi demonstrasi masyarakat menuntuk hak atas kepemilikan tanah. Kasusnya berupa sertifikat ganda, tanah yang dikuasai pemerintah, sampai kemenangan di pengadilan pihak lain atas tanah yang dimiliki warga.
Terakhir keputusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan James Mogi atas kepemilikan tanah di Titiwungen Selatan (Sario Dalam). Bahkan atas putusan tersebut, PN Manado semestinya sudah melakukan eksekusi pada beberapa hari lalu. Namun atas rekomendasi Komisi I DPRD Sulut, eksekusi batal dilakukan. (jry)