SVR saat memimpin rapat paripurna, Jumat (27/11/2015)
Manado – Menarik pada rapat paripurna penetapan APBD 2016 di DPRD Sulut akhir pekan lalu, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) yang memimpin rapat “menolak” interupsi yang dilakukan anggota DPRD Denny Sumolang. Interupsi politisi PKPI ini sebelum sambutan penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono.
“Mohon maaf ini rapat paripurna pengambilan keputusan, interupsi harus seizin ketua fraksi. Saya tahu semua aspirasi anggota dewan sudah dimasukkan melalui fraksi masing-masing,” ujar Vreeke Runtu.
Sikap SVR menolak interupsi anggota DPRD menurut pengamat politik pemerintahan Taufik Tumbelaka tidak tepat. Menurutnya, sebagai wakil rakyat dan bertanggungjawab pada konstituennya setiap anggota dewan memiliki hak berbicara di rapat paripurna.
“Ini lain dari biasanya, karena sejak dulu terakhir saat ibu Meiva Lintang dan Steven Kandouw sebagai ketua DPRD setiap anggota DPRD diberi kesempatan melakukan interupsi, tidak pernah dihalangi-halangi pemimpin rapat,” terang Tumbelaka.
Pendapat senada dikatakan beberapa wartawan pos Deprov.
“Iya memang baru kali ini interupsi anggota dewan ditolak. Setahu kami di tata tertib tidak ada larangan asalkan interupsi tidak menambah atau mengurangi substansi keputusan. Apalagi interupsi itu sekedar mengingatkan eksekutif,” tukas Raymon Legi, wartawan koran Komentar. (jerrypalohoon)