
Manado, BeritaManado.com — Pengajuan bacaleg di KPU Sulut dan kabupaten/kota telah berakhir, Senin dini hari (15/5/2023).
Menarik dicermati karena ada partai yang tegas menolak untuk mengusung caleg mantan koruptor.
Pengamat Politik Ruben Saerang menganggap ketegasan itu sangat penting dan menjadi ‘warning’ kepada para mantan napi korupsi agar tidak mencalonkan sebagai caleg.
Sejatinya, lanjut Ruben, semua partai wajib menolak para koruptor.
“Bukan hanya untuk caleg, mantan napi korupsi juga harus diblacklist sebagai calon kepala daerah di semua tingkatan,” tegas Ruben, Senin.
Upaya itu, kata Ruben, demi melahirkan gubernur, bupati dan wali kota yang bersih.
Pemilu 2024, kian dekat, Ruben pun berharap peserta pemilu dan para caleg menunjukkan moral politik yang baik ke publik, serta memberikan pendidikan politik positif.
“Pastinya rakyat merindukan komposisi DPRD Sulut dan calon kepala daerah berintegritas, memimpin dengan keteladanan demi Sulut hebat,” tandasnya.
(Alfrits Semen)