Ratahan – Tokoh pemuda Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Ahmad Katili, menyesalkan belum direalisasikannya hak guru honor tidak tetap oleh pihak Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU).
Kepada wartawan, Selasa (1/7/2014) Katili mengatakan, menjadi kewajiban bagi YPBSU untuk membayar hak dari para tenaga guru honor itu. Sebab, pembiayaannya jelas tertuang dalam peraturan atau pedoman yang telah dikeluarkan oleh yayasan.
“Mereka telah menjalankan tugasnya bertahun-tahun. Karena itu menjadi kewajiban yayasan untuk membayarnya. Tidak ada alasan, sebab pembayaran hak para guru honor ini semua sudah diatur dalam pedoman dan aturan yang dibuat oleh yayasan. Karena itu wajib hukumnya untuk direalisasikan,” tegas Katili.
Menurut dia, dana tersebut pada dasarnya sudah menjadi hak dari seluruh masyarakat yang tinggal dilingkar tambang. Dimana oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR), melalui YPBSU selaku pengelola dana yang dihibahkan NMR, setiap desa di wilayah lingkar tambang Ratatotok pertahunnya memperoleh dana hibah sebesar Rp 450 juta dari YPBSU.
“Nah, melalui dana ini sudah diatur oleh yayasan terkait pemberian upah bagi para guru honor. Selain itu ada juga yang ditata untuk pemberian beasiswa, pembangunan infrastruktur di desa, dan pembiayaan berbagai kegiatan lainnya. Karena itu sangat keliru jika hak guru honor yang dananya sudah ada kemudian tidak dibayar,” tukasnya. (rulandsandag)