Tondano – Kalangan tokoh pemuda Minahasa meminta pemerintah untuk memperhatikan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Disitu dikatakan bahwa harus segera dilakukan Pemilihan Hukum Tua bagi desa yang pejabatnya sudah habis masa jabatan.
Dikatakannya kepada BeritaManado.com, Selasa (26/9/2017) kemarin, bahwa hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat 3 dan 4. Disamping itu, penjelasan aturan hukum tersebut mengatakan bahwa pejabat Hukum Tua harus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Salah satu tokoh pemuda Valentino Umbokahu menilai hal tersebut menjadi masalah baru di Minahasa jika aturannya justeru dilanggar oleh pemerintah sendiri. Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi di beberapa wilayah.
“Kalaupun pemerintah beralasan tidak ada ASN untuk diangkat sebagai pejabat Hukum Tua, saya rasa hal itu tidak benar. Sebab menurut pengamatan kami, di Kantor Camat dan Kantor Lurah ada ASN yang kerjanya hanya datang mengisi absen saja,” ungkap Umbokahu.
Ditambahkannya, salah satu desa di Kecamatan Eris pejabatnya adalah Hukum Tua yang lama yang bukan ASN. Tentu saja hal itu menjadi tanda Tanya bagi masyarakat, padahal ada begitu banyak ASN yang dinilai layak untuk jadi Pejabat Hukum Tua.
Salah satu contoh di Desa Tandengan Satu, dimana Nota Dinas justeru dikeluarkan sebelum masa jabatan berakhir. Hal itu mendapatkan keberatan dari masyarakat dan sudah disampaikan kepada Camat setempat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Minahasa ini mengatakan bahwa hal itu sudha melanggar konstitusi. Jangan karena perhatian sedang terarah pada Pilkada lantas membuat pemerintah enggan mengisi kekosongan jabatan Pejabat Hukum Tua dengan ASN. (frangkiwullur)
Tondano – Kalangan tokoh pemuda Minahasa meminta pemerintah untuk memperhatikan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Disitu dikatakan bahwa harus segera dilakukan Pemilihan Hukum Tua bagi desa yang pejabatnya sudah habis masa jabatan.
Dikatakannya kepada BeritaManado.com, Selasa (26/9/2017) kemarin, bahwa hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat 3 dan 4. Disamping itu, penjelasan aturan hukum tersebut mengatakan bahwa pejabat Hukum Tua harus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Salah satu tokoh pemuda Valentino Umbokahu menilai hal tersebut menjadi masalah baru di Minahasa jika aturannya justeru dilanggar oleh pemerintah sendiri. Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi di beberapa wilayah.
“Kalaupun pemerintah beralasan tidak ada ASN untuk diangkat sebagai pejabat Hukum Tua, saya rasa hal itu tidak benar. Sebab menurut pengamatan kami, di Kantor Camat dan Kantor Lurah ada ASN yang kerjanya hanya datang mengisi absen saja,” ungkap Umbokahu.
Ditambahkannya, salah satu desa di Kecamatan Eris pejabatnya adalah Hukum Tua yang lama yang bukan ASN. Tentu saja hal itu menjadi tanda Tanya bagi masyarakat, padahal ada begitu banyak ASN yang dinilai layak untuk jadi Pejabat Hukum Tua.
Salah satu contoh di Desa Tandengan Satu, dimana Nota Dinas justeru dikeluarkan sebelum masa jabatan berakhir. Hal itu mendapatkan keberatan dari masyarakat dan sudah disampaikan kepada Camat setempat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Minahasa ini mengatakan bahwa hal itu sudha melanggar konstitusi. Jangan karena perhatian sedang terarah pada Pilkada lantas membuat pemerintah enggan mengisi kekosongan jabatan Pejabat Hukum Tua dengan ASN. (frangkiwullur)