Manado – Sejumlah perusahaan di Kota Manado diduga mempekerjakan anak dibawah umur. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil temuan Komisi D DPRD Manado saat menggelar sidak disejumlah perusahan.
Tutut Hariyanti Sandala (16) warga Kelurahan Dendengan Dalam dipekerjakan sebagai buruh gudang dari Toko Mega Buana. Selain masih dibawah umur, Tutut yang mengaku sudah dipekerjakan selama 6 bulan ini, tidak dimodali Jamsostek dan hanya diberikan upah 1.250.000 perbulannya.
“Karena sudah putus sekolah, saya bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga. Jadi ini sudah menjadi pilihan saya,” singka Tutut ketika dimintai alasannya bekerja sebagai buruh di gudang toko bangunan itu.
Sementara itu, sekrtaris Komisi D, Jhon Iroth menegaskan bahwa, sesuai ketentuan yang berlaku pelaku usaha tidak dibenarkan mempekerjakan anak dibawah umur. Dan diwajibkan memberikan hak dari buruh sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut.
“Ini pelanggaran namanya. Tidak dibenarkan mempekerjakan anak yang masih berusi 16 tahun. Dan seharusnya gaji buruh sesuai UMP. Persoalan ini harus ditindaklanjuti dan menjadi tanggungjawab pemilik toko. Dan harus dikenakan sanksi tegas. Ini menjadi catatan khusus yang harus mendapatkan perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado,” tandas Iroth. (Leriando Kambey)