TAHUNA – Satuan Tipikor Polda Sulut melakukan pemanggilan terhadap personil KPUD Kabupaten Sangihe dalam hal ini Ketua, Sekretaris dan Bendahara atas dugaan penyimpangan dana sengketa Pemilukada Sangihe di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbandrol Rp 300 juta.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris KPUD Sangihe Wandu Labessy Ssos. Saat dikonfirmasi wartawan beritamanado via seluler, Senin (13/2). “Di Polda saya diundang untuk klarifikasi masalah laporan masyarakat tentang dana sengketa pemilukada,” ujar Labessy yang sampai berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, baru bendahara dan sekretaris yang sudah diperiksa oleh pihak Tipikor Polda, sedangkan Ketua KPU Jerusalem Mandalora belum dimintai keterangannya. (gun)