MANADO – Himbauan yang sampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan kembali kebutuhan jumlah Pegawai Negeri Sipil itu untuk pemerataan dan peningkatan kinerja seluruh kepegawaian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menpan-RB, EE Mangindaan saat usai mengikuti Sidang Paripurna dalam rangka Hut Provinsi yang dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD Sulut.
“Kenapa harus ada moratorium, karena untuk mengetahui kebutuhan pegawai di setiap instansi harus ada penataan dan pemerataan dulu, sehingga kita bisa mengetahui dengan pasti kebutuhan pegawai itu,” terangnya.
Selesai melakukan penataan lanjut Mangindaan, akan terlihat secara keseluruhan kondisi pegawai di setiap instansi. Dan Nantinya dievaluasi lagi apakah dimutasi apabila PNSnya kelebihan atau bisa juga pensiun dini bagi PNS yang tidak produktif.
“Nanti dilihat mana yang perlu di mutasi dan mana yang perlu di pensiunkan dini bagi yang tidak produktif lagi, jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sulut, Jhon Dumais menilai, penataan kembali PNS merupakan solusi tepat untuk memaksimalkan kinerja PNS itu sendiri, juga untuk mengatur kembali kebutuhan pegawai di setiap instansi sehingga pemerataan akan tercipta.
“Dengan penataan kembali maka akan diketahui pasti kondisi PNS di setiap instansi,” ujarnya sembari mencontohkan pegawai yang ada di pemerintah provinsi itu sudah mencapai enam ribu lebih, seharusnya empat ribu sudah bisa mencukupi kebutuhan.
Begitu juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sulut Farid Lauma, jika ada pendistribusian pegawai sebaikanya diperuntukkan bagi golongan III dan IV saja mengingat kondisi keuangan golongan yang di bawah dari itu tidak memungkinkan.
“Bagi golongan I dan II tidak akan berimbang dengan penghasilan yang mereka terima ,” pungkas Lauma. (is)