Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bolmong Raya

Tindak Pelanggan Menunggak Tanpa Pemberitahuan, Warga Moyag Ajukan Keberatan ke PLN UP3 Kotamobagu

by Mega
Rabu, 7 September 2022, 14:07 pm - Updated on Senin, 26 September 2022, 21:38 pm
in Bolmong Raya, Kota Kotamobagu
A A
  • 1share
Dua petugas PT PLN Persero UP3 Kotamobagu

Kotamobagu, BeritaManado.com — Petugas PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu diduga melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan penanganan pelanggan menunggak.
 
Pasalnya, petugas PLN dalam menindaki pelanggan yang menunggak selama dua bulan langsung melakukan pembongkaran atau pencabutan meteran milik warga Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Utara tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
NM, tuan rumah sekaligus pemilik meteran listrik, kepada BeritaManado.com mengaku pada saat petugas PLN mencabut meteran, dirinya sedang tidak berada di rumah.
 
“Saya berada di rumah duka, setelah kembali ke rumah, saya melihat meteran listriknya sudah tidak ada, sudah dicabut. Dan keterlambatan bukan kesengajaan,” ucapnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan NM, tunggakan yang belum dibayar itu untuk pemakaian bulan Agustus tahun 2022.

“Dan sekarang juga baru tanggal 6 September, rencana hari ini juga akan dibayar, tapi ternyata meteran listrik di rumah saya sudah dicabut oleh petugas PLN,” kata NM.
 
NM Juga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran listrik dari PLN UP3 Kotamobagu.

“Sebelumnya saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari PLN terkait tunggakan. Meteran itu atas nama almarhum orang tua saya. Tiba-tiba saja seperti ini, langsung dicabut meteran di rumah saya dan surat pemberitahuan itu baru ada setelah meteran di rumah sudah dicabut,” ujarnya.
 
Merasa tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, NM pun mengajukan keberatan  ke pihak PLN UP3 Kotamobagu.
 
Menyikapi persoalan ini, pihak PLN lewat Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Kotamobagu Rezha Tioriswana menerangkan, tunggakan dari pelanggan tersebut sudah memasuki dua bulan.

“Pemakaiannya sudah terhitung dua bulan. Hitungannya dari pemakaian 20 Juni sampai 20 Juli keluar rekening Agustus, baru pemakaian dari 21 Juli sampai 20 Agustus itu keluar rekening bulan September, jadi sudah dua bulan. Dan ini sudah disosialisasikan lewat aplikasi PLN Mobile, camat dan kelurahan,” terang Rezha
 
Rezha juga menambahkan, pencabutan meteran oleh petugas PLN sudah sesuai prosedur.
 
“Jadi untuk tagihan dua bulan seperti itu eksekusinya. Dari pelanggan harusnya pada saat dia sudah tandatanga Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), disitu memang sudah ada aturan. Jadi memang untuk pemberitahuan invoice itu harusnya pelanggan sudah tahu, tanggal 2 sampai tanggal 20 itu waktunya untuk membayar. Pada saat proses itu kami tinggal memberikan surat,” tandasnya.
 
Diketahui, PT PLN (Persero) menerapkan kebijakan, bila pelanggannya tidak membayar tagihan maka listrik tidak langsung dicabut.

Tapi ada tahapan-tahapan yang dilakukan PLN sebelum mencabut listrik pelanggan.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Roxy Swagerino mengatakan, ada tiga tahapan yang dilakukan PLN sebelum mencabut listrik pelanggan bagi pelanggan pasca bayar.

  1. Jika pelanggan listrik pascabayar menunggak tagihan listrik selama sebulan, maka PLN akan menurunkan volume listriknya dan menurunkan daya Miniature Curcuit Breaker (MCB).
  2. Apabila pelanggan listrik pascabayar PLN menunggak tagihan listrik selama dua bulan, maka PLN akan memutuskan aliran listrik dari tiang listrik.
     
  3. Bila pelanggan menunggak tiga bulan, maka PLN akan membongkar meterannya.

“Kalau mau pasang lagi, bayar tagihan yang belum dibayar, selanjutnya pelanggan daftar lagi sebagai pelanggan baru PLN,” jelas Roxy.

Adapun perjanjian yang dalam SPJBTL, sebagaimana BeritaManado.com kutip dari laman PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan:

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
     
    Juga perlu diketahui, prosedur petugas PLN dalam mejalankan tugasnya unutk mendatangi rumah pelangganya, maka Petugas PLN yang disebut Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) diwajibkan bekerja dengan SOP yang jelas, tertib dan sudah baku, identitas petugasnya jelas, membawa Surat Tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang dan membawa peralatan kerja.

Selanjutnya dalam menjalankan tugas, tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan.

Tapi tunggu dulu, sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, petugas P2TL terlebih dahulu memeriksa administrasi data pelanggan, seperti data rekening listrik terakhir.
 
Sebagai contoh kasus petugas yang memeriksa listrik di rumah pelanggan tanpa disertai surat tugas dan masuk ke rumah pelanggan tanpa izin dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 15/ Pid.B/2013/PN.DPS.

(DeeMamo)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: KotamobaguPT PLN KotamobaguPT PLN Persero

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.