Manado, BeritaManado.com – Tim Seleksi Tahap II Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara mengeluarkan Pengumuman Nomor : 1/TIMSELKABKOTA.II-SULUT /l/2018 pada hari Jumat (29/6/2018).
“Tim Seleksi Tahap ll Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, mengundang untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 – 2023 di 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tulis surat bernomor 1/TIMSELKABKOTA.II-SULUT /l/2018 yang ditandatangani Johny Tarore selaku Ketua Tim Seleksi dan Wahyuddin Ukoli selaku Sekretaris Tim Seleksi.
Adapun Dokumen Persyaratan yang dimasukkan yaitu :
1.Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) (MODEL SP. CALON 1);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Pas Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar Riwayat Hidup (MODEL DRH. CALON 6);
5. Fotokopi ljazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas (MODEL PP. CALON 5);
7. Surat pernyataan (MODEL SP. CALON 2);
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik (MODEL SK. CALON 3);
9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota partai politik (MODEL SP. CALON);
10. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidani yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
11. Surat rekomendasi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi;
12. Melampirkan Fotocopy Sertifikat Piagam Tanda penghargaan.
Formulir Kelengkapan Persyaratan Administrasi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi utara periode 2013- 2023 dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang bertempat di Lantai I Ruang Hibiscus Hotel Sintesa Peninsula atau dapat diunduh pada website KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Info lengkapnya dapat mengunjungi http://www.kpu-sulutprov.go.id
(***/PaulMoningka)