Manado – Tim seleksi (timsel) mengabaikan Peraturan KPI nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang pedoman rekrutmen KPI.
“Proses rekrutmen hanya kurang dari 1 bulan ini ada apa? Seolah-olah sudah di jatah-jatah siapa yg jadi anggota KPID Sulut, sesuai aturan bisa 4 sampai 5 bulan,” ujar Jimmy Tindi kepada BeritaManado.com, Senin (17/11/2014).
Ditambahkan oleh Tindi, ia menyayangkan alasan biaya yang akhirnya memangkas waktu pendaftaran dan ia meragukan kualitas kerja timsel nantinya karena hanya membutuhkan waktu 4 hari untuk pendaftaran dan 2hari rekam jejak.
“Saya ragu kalau nantinya KPID Sulut dapat di tempati oleh orang-orang yang handal, berintegritas bebas dari Kolusi dan Korupsi,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Ketua tim seleksi, Philip Regar mengatakan sejauh ini tak ada yang menyimpang dari aturan. “Sejauh ini tidak ada yang menyimpang, kami lakukan sesuai aturan,” singkat Regar. (risat)