Airmadidi, BeritaManado.com — Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (26/2/2020).
Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tersebut yakni berinisial V (17) dan J (15) warga Kombos.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/82/II/2020/Sek-Dimembe, telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Senin (24/2/2020) sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut pelapor yang juga korban bernama Margaritha Kandou, saat itu sepeda motor yang selesai dipakainya diparkir di teras rumah.
Korban pun, kaget beberapa saat kemudian karena melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Tim Resmob Polres Minut bergerak cepat saat menerima laporan untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.
Melalui postingan di Facebook, Tim Resmob Minut kemudian menelusuri keberadaan kendaraan yang dimaksud, kemudian mengamankan pelaku yang tinggal di wilayah Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado dan Kelurahan Cereme.
“Kedua tersangka kakak beradik ini telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Minut AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH SIK MH.
(Hardinan Sangkoy)