Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan 6 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2).
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, keenam tersangka tersebut yaitu, SP (24), RM (27), LM (31), RHL (18), VP (16) dan CA (20).
Pengungkapan curanmor ini, kata Abast berdasarkan tiga Laporan Polisi.
Masing-masing yakni, Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2022/SPKT/Polres Minut tanggal 14 Maret , LP/B/590/III/2022/SPKT/Polresta Manado tanggal 18 Maret 2022 dan LP/34/I/2022/SPKT/Res Minahasa tanggal 28 Januari 2022.
“Modus operandinya pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan cara merusak/mematahkan stang setir sepeda motor dan membongkar soket kendaraan,” kata Jules Abast dalam jumpa pers, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (1/4/2022).
Dalam pengungkapan kasus, kata Abast, ada 19 sepeda motor yang diamanan sebagai barang bukti.
Dari seluruh barang bukti, sebut Abast, 3 ranmor telah diserahkan ke Polres Minut, Minahasa, dan Polresta Manado sesuai laporan polisi masing-masing.
Sedangkan 4 ranmor telah diserahkan ke pemiliknya dengan dilakukan identifikasi terlebih dahulu.
“Disilahkan bagi pemilik dapat mengambilnya gratis tanpa biaya apapun dengan menujukkan bukti surat kepemilikan yang sah,” ujar Abast.
(Benny Manoppo)