
Manado, Beritamanado.com – Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam secara bersama sama dengan menggunakan senjata tajam di Malalayang Satu Manado, Kamis (15/9/2022).
Ketiga terduga pelaku yang ditengarai terlibat penganiayaan tersebut masing-masing berinisial K (25), A (22), dan J (23) ketiganya warga Malalayang Satu Barat.
Akibat perbuatan para pelaku korban yang diketahui bernama Celcius Kaluwulung (67) warga Malalayang mengalami luka sobek di bagian wajah sampai leher bagian belakang akibat tebasan parang dan dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Kamis (15/9/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kejadiannya pada hari Minggu (11/9/2022) sekira pukul 20.30 WITA di wilayah Malalayang satu Barat. Tim Resmob Bravo yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Sugeng.
Para pelaku diamankan di Desa Sea Kabupaten Minahasa dan langsung digiring ke Mapolresta Manado.
“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Sugeng.
Dirangkum berdasarkan data pihak kepolisian kejadian ini bermula ketika diduga pelaku L yang awalnya terlibat adu mulut dengan seorang lelaki berinisil J.
Korban yang saat itu berada di lokasi tidak terima dengan adu mulut yang terjadi, tiba tiba keluar dari rumahnya dengan memegang senjata tajam dan berkata “sini ngoni” kemudian langsung melayangkan senjata tajam ke arah J sehingga mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan.
Melihat kejadian tersebut terduga pelaku yang lain berinisial L langsung berbalik dan mengambil senjata tajam jenis dan langsung mendekati korban dan memeluk serta mengayunkan parang ke arah korban sehingga korban mengalami luka sobek di bagian wajah sampai leher bagian belakang.
Korban yang bersimbah darah lantas dilarikan warga menuju rumah sakit, sedangkan pelaku sempat bersembunyi di Desa Sea.
Deidy Wuisan