Manado, BeritaManado.com — Seorang lelaki berinisial D (28), warga Minahasa Selatan (Minsel), terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib, Kamis (2/4/2020) kemarin.
Lelaki ini diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang, dikathui karena melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).
Informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/133/III/2020/SPKT/Resta Mdo/ Sek.Malalayang.
Dimana sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (2/4/2020) kemarin, motor Honda Sonic milik Deril Ridyan Sendoh (23), Warga Kelurahan Alung Banua, Kecamatan Bunaken, dicuri oleh pelaku.
Dari laporan tersebut tim lipan Polsek Malalayang langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku, akhirnya tim berhasil mengetahui bahwa tersangka berada di rumahnya.
Tanpa tunggu lama lagi, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, tidak mau buruannya lolos tim langsung meringkus pelaku berserta barang bukti motor Honda Sonic.
Selanjutnya tim mengiring pelaku ke Polsek Malayang untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek, dan untuk sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Pasaribu.
(***/Rei Rumlus)