Mitra, BeritaManado.com – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara bersama jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, pembuatan, perbaikan, serta jual beli senjata angin rakitan tanpa izin resmi.
Tersangka berinisial F diamankan pada Kamis malam, 27 Maret 2025, dalam sebuah operasi gabungan yang menyasar senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya di wilayah Hukum Polres Mitra, tepatnya di Kecamatan Tombatu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut pada Rabu, 16 April 2025, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan rincian kasus ini kepada awak media.
Ia didampingi oleh Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.
“Kami akan merilis tentang pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus membuat, memodifikasi dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam pucuk senjata angin berbagai jenis di rumah tersangka. Rinciannya antara lain:
• 1 pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm milik W
• 2 pucuk senjata Sharp warna hitam milik FP
• 2 pucuk senjata Canon yang sudah dimodifikasi, milik tersangka lain yang belum diketahui identitasnya
• 1 pucuk senjata Canon warna coklat dalam kondisi rusak, juga milik FP
“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik tersangka FP tetapi ada juga pemilik lainnya,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi
Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan bahwa tersangka F bukan hanya memiliki dan menyimpan senjata tanpa izin, namun juga merupakan teknisi yang mampu membuat, memperbaiki serta memodifikasi senjata angin rakitan.
“Tersangka F sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih tiga tahun dan mempelajarinya secara otodidak,” ujarnya.
Tidak hanya membuat, memperbaiki, dan memodifikasi, F juga memperjualbelikan senjata angin berkaliber 4,5 mm dan 8 mm secara ilegal.
Berdasarkan pengakuannya, ia telah menjual sekitar 15 pucuk senjata angin kepada berbagai pihak.
Sebanyak 9 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm telah dijual, namun dia mengaku tak ingat lagi siapa pembelinya.
Transaksi dilakukan secara daring melalui media sosial Facebook, dan pengiriman dilakukan lewat jasa kargo.
Senjata dijual seharga Rp 4 juta per pucuk, setelah sebelumnya dibeli seharga Rp 3 juta.
Kini, tersangka F ditahan di Polda Sulut dan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.id
(***/jenlywenur)