Airmadidi-Kerja keras Tim Buser (Buru Sergap) Polres Minut membuahkan hasil maksimal.
Baru-baru ini, tim yang dipimpin Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK tersebut berhasil membongkar gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat Sulut.
Dalam penangkapan tersebut, sedikitnya enam orang tersangka diringkus, beserta barang bukti 14 kendaraan roda dua, yaitu Honda Beat Pop warna hitam, Yamaha Mio warna putih, Suzuki Shogun warna hitam, Honda Supra X warna hijau, Honda Revo warna biru, Yamaha Soul GT 125 warna hitam, Yamaha Jupiter MX warna merah kuning, Yamaha Vega R warna hitam, Yamaha Mio warna hijau, Yamaha Soul GT 125 warna putih, Yamaha Mio 125 warna hitam, Honda Beat warna putih, Yamaha RX King warna hitam, dan Honda Blade warna hitam.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi dari beberapa jaringan di lapangan yang dikembangkan oleh tim buser. Setelah adanya informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi yang didapat. Dan akhirnya tim buser langsung mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil curian dari pelaku berinisial R,” beber Kapolres AKBP Eko Irianto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Mekuo SH SIK, dalam jumpa pers, Selasa (22/11/2016).
Disampaikan Kapolres, R yang ditangkap di kediamannya di Sagerat Bitung, merupakan dalang alias otak pelaku dari kasus curanmor di Minut sejauh ini, yang mana sesuai hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa sejumlah barang bukti juga dijual ke berbagai daerah seperti Minahasa, Bitung, Manado, Tomohon, dan Bolmong.
Selain R, Polres Minut juga mengamankan tersangka lainnya yaitu L (22) warga Kelurahan Sageret Bitung, juga empat pelaku di bawa umur masing-masing K (18) warga Kelurahan Batu Putih Bitung, RM (15) warga Kelurahan Moito Bitung, F (15) warga Kelurahan Sagerat Bitung dan RR (16) warga Kelurahan Sagerat Bitung.
“Selain di Minut, para pelaku juga beraksi di wilayah lain seperti di Bitung, Tomohon dan Manado. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3e, 4e KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pencurian,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andi Mekuo menambahkan, modus operandi para pelaku melakukan aksinya di tempat sepi, di permukiman yang sunyi.
“Sasaran adalah motor yang tidak terkunci stir kemudian didorong. Setelah itu dimasukan ke kendaraan roda empat yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati,” pungkasnya.(findamuhtar)