Rapat dihadiri unsur-unsur pemerintah kabupaten Minahasa Utara
Manado – Keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan tol Manado-Bitung ternyata sebagian besar disebabkan lambannya penilaian dari appraisal, tim pembebasan lahan yang ditunjuk pemerintah pusat.
Demikian salah-satu kesimpulan hearing Komisi 3 DPRD Sulut bersama BPN, Dinas PU dan aparat pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (25/1/2016).
Anggota Komisi 3: Meiva Lintang, Amir Liputo dan Ayub Ali Albugis
“Setelah mendengar banyak informasi ternyata tim appraisal menjadi perhatian utama. Komisi 3 akan bertemu tim appraisal meminta mereka selesaikan penilaian agar ganti rugi lahan tol tidak berlarut-larut, kemudian Februari kembali hearing,” ujar Amir Liputo yang memimpin rapat.
Terungkap pada hearing yang dihadiri anggota Komisi 3: Amir Liputo, Meiva Lintang, Edwin Lontoh, Herry Tombeng, Felly Runtuwene dan Ayub Ali, pembebasan lahan tol belum terealisasi tersebar di banyak titik mulai dari Desa Maumbi, Kawangkoan Baru, Raprap, Sukur, Airmadidi Bawah hingga Desa Tumaluntung. (jerrypalohoon)