
Langowan, BeritaManado.com — Rencana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menuai dukungan.
Kali ini datang dari tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa yang merupakan representasi warga masyarakat Langowan yaitu Ivonne Andries, Denni Kalangi dan Robby Longkutoy.
Ivonne Anndreis kepada BeritaManado.com, Minggu (15/1/2023) mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung rencana pembentukan Dapil Langowan yang sudah diusulkan oleh KPU Minahasa.
“Jika terealisasi maka tentu akan membawa nilai positif bagi warga Langowan yang akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Minahasa, karena jangkauannya akan lebih kecil. Di sisi lain, Pembentukan Dapil Langowan bisa saja menjadi embrio bagi perjuangan pembentukan Kota Langowan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Minahasa ini.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Minahasa Denni Kalangi juga menyatakan dukungannya apabila memang benar akan terealisasi.
“TInggal menunggu waktu saja keputusan dari KPU RI yang saat ini sedang berproses. Semoga menjadi kenyataan, karena Dapil Langowan akan lebih mempermudah kerja politik pada Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Pada bagian lain, Anggota DPRD Minahasa dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Robby Longkutoy.
“Saya yakin apa yang dilakukan oleh KPU Minahasa pasti didasarkan oleh pertimbangan dilihat dari sisi positifnya. Saya sangat mendukung Kecamatan Langowan Raya untuk dijadikan satu daerah pemilihan tersendiri, terpisah dari Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder. Dilihat dari luas wilayah dan jumlah pemilih, Langowan Raya layak untuk jadi Dapil sendiri,” tandasnya.
Semetnara itu, informasi dari Ketua KPU Minahasa Lord Malonda, bahwa pihaknya telah mengusulkan ke KPU RI dua rancangan Dapil, dimana pertama masih sama dengan saat ini yaitu Tondano Raya (Dapil I), Kakas, Kakas Barat, Remboken, Kombi, Lembean Timur (Dapil II), Langowan Raya, Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder (Dapil III) dan Pineleng, Tombulu, Mandolang, Tombariri, Tombariri Timur (Dapil IV).
Adapun rencana pembentukan Dapil Langowan masuk dalam rancangan kedua yang diusulkan KPU Minahasa ke KPU RI.
“Untuk Dapil I dan II masih sama dengan saat ini. Kecamatan Langowan Raya menjadi Dapil III. Dapil IV dari Kecamatan Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder. Kemudian Pineleng dan Tombulu akan berubah menajdi Dapil V. Semetnara wilayah Kecamatan Mandolang, Tombariri dan Tombariri Timur jadi Dapil VI,” jelas Lord Malonda.
(Frangki Wullur)