Ratahan – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa Tenggara, Deniij Porajow menegaskan, pihaknya bersama tim akan secara intens turun ke lapangan untuk memantau keberadaan usaha pertambangan yang tidak mengantongi izin atau illegal.
Diungkapkan Porajow, baru-baru ini pihaknya bersama tim Pemkab Mitra telah melakukan penutupan empat lokasi usaha pertambangan di wilayah Alason Ratatotok. Penutupan itu sendiri dilakukan selain tidak adanya izin usaha, juga karena melanggar undang-undang.
“Ada tiga undang-undang yang dilanggar para pemilik usaha pertambangan yang sudah kita tutup, masing-masing UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH (perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup), serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan,” sebut Porajow didampingi Kabid Energi, Yusuf Sana.
Guna tertibnya dan kelancaran investasi di daerah ini, pihaknya sendiri akan menindaki sesuai aturan pemilik usaha pertambangan yang tidak berizin. “Prinsipnya semua yang tidak sesuai aturan kita tutup. Kalo ingin berinvestasi, silahkan tetapi tentu semua harus ikut aturan,” tukasnya sembari menambahkan, untuk ke empat usaha pertambangan yang sudah ditutup itu, hanya untuk sementara waktu. Setelah mereka melakukan pengurusan izin, tentu akan kembali dibuka. *