Manado – Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam sistem perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di Kota Kotamobagu (KK), yakni masing-masing Mantan Kepala BKD, IM alias Manopo, Sekretaris Kota, MM alias Mokoginta, Assisten II, HM alias Mokodompit, terancam menginap di ruang Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut, menyusul hasil pemeriksaan dari keterangan ketiganya yang masih berbelit-belit.
Hal ini terungkap dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan Koran ini dari sumber resmi di Mapolda Sulut. “Ketiganya terpaksa bisa menginap di Rutan Mapolda alias ditahan untuk sementara waktu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, apabila keterangan mereka masih berbelit-belit,” ungkap sumber.
Senin (20/09/10) kemarinpun, ketiga tersangka CPNS KK kembali dipanggil penyidik sat ops III tipikor dit reskrim Polda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dari pantauan kemarin yang terlihat memenuhi panggilan Polda Sulut, baru satu tersangka yakni Asisten II, HM alias Mokodompit. (is)