Bitung – Tiga Peraturan Daerah (Perda) untuk DPRD Kota Bitung ditetapkan. Ketiga Perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/4) pagi di ruangan Paripurna DPRD.
“Ini dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat dan untuk menyesuaikan peraturan prundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD, Santy Gerald Luntungan.
Ketiga Perda tersebut menurut Luntungan merupakan perubahan Perda DPRD Kota Bitung. Seperti perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2010 tentang Kode Etik; 1. Ketentuan pada konsiderans meningat disisipkan 3 (Tiga) Point, 2. 3 dari 9 Point menjadi 12 point, Ketentuan pasal 5 Ayat (1) diubah, 3. ketentuan pasal 52 diubah, 4. Ketentuan pasal 70 diubah, 5 Ketentuan pasal 71 ditambah, 6. Ketentuan pasal 106 dihapus, 7. ketentuan pasal 123 diubah, 8. Ketentuan pasal 144 diubah dan, 9 Ketentuan pasal 161 ditambah 1 (Satu) pasal.
“Kami berharap dengan adanya perubahan Perda ini akan semakin memaksimalkan layanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas,” katanya.
Adapun ketiga Perda yang mengalami perubahan adalah Peraturan DPRD Kota Bitung Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD, Perubahan Peraturan DPRD Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Kota Bitung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung.(enk)