Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, melalui Sekda Minsel Drs Danny Rindengan menolak untuk membayar tagiahan air bersih Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel.
Pasalnya tagihan sebesar 30 juta rupiah per triwulan, tidak dilengkapi bukti meter air ataupun laporan penggunaan air Pemkab Minsel.
Hal ini sontak menuai kekecewaan pihak PDAM Minsel, saaat itu yang menghadap Sekda Minsel adalah Bendahara dan Kepala Unit PDAM Amurang dan Amurang Timur Meidy Karundeng.
“Kami sudah laporkan ke direktur utama (Jhon Sorongan, red). Dengan kecewa paka Dirut (Sorongan, red) mengancam untuk memutuskan sementara suplai air bersih ke kantor Pemkab. Terkecuali Rudis bupati masih tetap ada,” jelas Karundeng, mengutip pembicaraan dengan Dirus via Handphone, Senin (27/10/2014).
Sementara itu, Kepala Bappeda Minsel Drs Meidy Maindoka menegaskan bahwa, jelas menolak tagihan air oleh pihak PDAM Minsel. Karena tidak dilengkapi bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
“kami minta foto bukti meter dan struk permintaan anggaran tersebut. Tapi tidak ada. Jadi belum bisa dibayarkan karena belum ada data terkain berapa banyak penggunaan air bersih di kantor Pemkab Minsel,” jelas Maindoka.
Terkait tidak ada bukti meteran yang dimaksud tersebut, pihak PDAM Minsel mengelak bahwa meteran air rusak. Namunwalau meter rusak kami bisa taksir beban biaya yang ditanggung memang begitu (RP 30 juta rupiah).
“Sebenarnya tunggakan pembayaran air bersih kantor bupati, sudah menunggak 5 bulan. Tapi biasanya kami tagih untuk setiap triwulan,” ungkap Karundeng. (sanlylendongan)