Amurang – Kepada Badan Pemberdayaan dan Pemerinta Desa (BPMPD) Minahasa Selatan Drs. Benny Lumengkewas menghimbau hukum tua agar dapat menempel laporan akhir pertanggung jawaban Dana Desa (Dandes) di Kantor Desa melalui papan pengumuman.
“Maksudnya agar masyarakat dapat melihat secara langsung LPJ yang dilaksanakan di desa setempat. Lebih pentingnya lagi agar tidak ada kecurigaan masyarakat kepada pemerintah desa khususnya hukum tua itu sendiri,” jelas Lumingkewas.
Lanjut mantan Sekretaris KPU Minsel ini menyampaikan bahwa, wajar masyarakat jika mencurigai penggunaan dana desa, maka dari itu perlu hal tersebut diatas agar pengelolaan keuangan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Lumingkewas mencontohkan pembuatan drainase itu harus tahu panjangnya, lebar, dan tinggi berapa agar penyampaian secara tranparan pada masyarakat tahu dan terlebih tidak ada lagi riak-riak di tenga-tenga masyarakat.
“Kan masyarakat juga berperan sebagai pengawas di desa setempat, bukan saja dana desa melainkan juga pekerjaan-pekerjaan yang ada di desa agar selain kualitas pekerjaan baik dan dapat dipertanggung jawabkan,” paparnya.
Hukum Tua Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga Jerry Bokau menyatakan setuju hasil pekerjaan dana desa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman yang ada, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri. (sanlylendongan)