Manado – Menjelang perayaan hari raya Natal, DPRD Kota Manado mengingatkan kembali atas kewajiban para pengusaha untuk menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya yang merayakan.
“Sudah menjadi sebuah keharusan, sesuai peraturan bahwa setiap pelaku usaha atau perusahaan diwajibkan memberikan THR bagi para tenaga kerjanya,” tutur personil Komisi D, Sendi Rumondor.
Menurutnya lagi, DPRD Manado membuka kesempatan bagi para karyawan untuk menyampaikan keluhannya, jika tidak mendapatkan THR.
“Karyawan dipersilahkan datang ke kantor untuk melaporkan, apabila ada pengusaha tidak memberikan apa yang menjadi hak dari karyawan menjelang hari raya ini. Dan nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke pemerintah kota dala hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya. (Leriando Kambey)