Minut, BeritaManado.com – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Minahasa Utara (Minut) Petrus Macarau, Senin (6/5/2019) menegaskan pihaknya siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) pada 24 Mei mendatang.
Saat ini menurut Macarau, pihaknya tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk pencairan.
“Tinggal tunggu Juknisnya saja. Pokoknya 24 Mei sudah harus dibayarkan atau sekitar 12 hari sebelum lebaran,” ujar Macarau Rabu (15/5/2019).
Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (5/6/2019).
“PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat.
THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini.
Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.
Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.
(***/Finda Muhtar)