Bitung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan hanya diperuntukkan bagi buruh atau karyawan perusahaan, tapi Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemkot Bitung juga diwajibkan mendaftar dalam program itu.
Hal itu dikatakan, Kadisnakertrans Kota Bitung, Ferry Bororing yang menyatakan BPJS diwajibkan kepada setiap warga negate Indonesia termasuk THL.
“Jadi tak ada pengecualian, semua wajib ikut BPJS termasuk para THL harus didaftarkan,” kata Bororing, Senin (1/9/2014).
Menurut Bororing, para THL sudah melakukan sistem kerja kontrak pada masing-masing SKPD melalui APBD, untuk itu ia meminta tiap kepala SKPD segera mengurus BPJS bagi THLnya.
“Pengurusannya di kantor Disnakertrans setiap hari dan jam kerja,” katanya.(abinenobm)