
Bitung – Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-PP) menyatakan akan menindak sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot yang ketahuan tinggal bersama tanpa ikatan atau kumbul kebo. Hal ini sesuai laporan dari masyarakat soal adanya sejumlah oknum THL yang melakukan aksi kumpul kebo.
“Kami telah menerima banyak laporan soal adanya PNS maupun THL yang diduga kumpul kebo,” kata Sekretaris BKD-PP, Jery Kalalo, Jumat (14/6).
Bahkan menurut Kalalo, salah satu laporan yang masuk soal dugaan kumpul kebo dilakukan THL Dikpora. “Jika itu sesuai laporan maka kami tak segan-segan memberikan sanksi keras seperti pencabutan kontrak THL,” katanya.
Apalagi menurutnya, dalam kontrak THL telah jelas menuangkan seorang THL harus memiliki moral dan etika. Dan jika melakukan aksi kumpul kebo maka itu bertentangan dengan kontrak yang telah ditandatangani para THL.(enk)