Airmadidi-Mulai bulan Juni ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bakal menyusun kontrak kerja baru bagi tenaga harian lepas (THL) yang ada di instansi tersebut.
Kasat Pol PP dan Damkar Theodore Lumingkewas mengatakan, materi dalam kontrak terbaru akan lebih mendisiplinkan THL dalam bekerja.
“Akan dibuat kontrak baru per bulan Juni ini. Kalau tidak aktif, (THL) langsung diberhentikan kerja,” kata Lumingkewas, Senin (19/6/2017).
Adapun jumlah THL di Sat Pol PP dan Damkar sebanyak 300 orang, terdiri dari Sat Pol PP 100 orang dan 200 orang di Damkar, dengan gaji Rp1,5 juta per bulan.
Rencana penyusunan kontrak baru diakui Lumingkewas menyusul adanya keluhan dari THL terkait kebijakan lama yaitu pemotongan upah kerja THL.
Namun Lumingkewas menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan Bupati Vonnie Anneke Panambunan, THL yang tidak disiplin lebih baik diberikan hukuman fisik seperti lari di lapangan.
“Upah yang dipotong dari THL yang tidak disiplin ada di kas daerah dan bukan untuk pribadi saya. Ini untuk mendisiplinkan THL. Namun kedepan dengan kontrak baru, akan diberi teguran lebih dulu, jika memang tidak disiplin, langsung diputus kontrak,” tegas Lumingkewas.(findamuhtar)