SANGIHE, BeritaManado.com — Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 yang menjelaskan Rumah Dinas (Rudis) atau Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri, permasalahan disorientasi fungsi perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Daerah (Disperkimtanda) Sangihe, Mandiri Budiman Gaghana ST, kepada awak media mengatakan jika Perumahan ASN yang dibangun pada tiga lokasi yakni Kecamatan Tahuna Barat, Tabukan Utara dan Tamako diperuntukkan bagi ASN yang bergolongan II. Senin, (17/2/2020).
“Hal itu dimaksudkan atas dasar penilaian jumlah tunjangan dan beban hidup mereka (ASN golongan II), sehingga Pemkab Sangihe dapat membantu mengurangi biaya dari sektor tempat tinggal,” ungkap Mandiri Gaghana
Mandiri Gaghana menjelaskan, rumah yang ditempati, bersifat hanya sementara.
Dalam artian, setelah ASN pensiun, diharapkan sudah disiapkan rumah permanen untuk ditinggali
“Jadi perumahan itu sifatnya sementara.
ASN dibuatkan perumahan, agar selagi mereka produktif bekerja dan mendapat gaji, diharapkan dapat mulai mencicil untuk membangun rumah pribadi.
Hal itu dilakukan, karena Pemkab Sangihe paham bahwa akan sulit bagi mereka yang baru menjadi ASN apalagi golongan II, untuk bisa langsung membangun rumah, terutama yang bukan berasal dari daerah lokasi kerja,” jelasnya
Disinggung mengenai adanya ASN yang bukan golongan II tapi menempati Rudis, Gaghana pun tidak menampik hal tersebut.
Kenyataanya, terdapat sedikit permasalahan dalam fungsi kontrol, dimana penghuni dari perum ASN kebanyakan bergolongan III, bahkan ada yang cuma menggantung tirai/gorden tanpa ditinggali.
“Untuk hal tersebut, Perkimtanda bersikap tegas.
Kami akan minta kunci rumah untuk dikembalikan dan dibuatkan berita acara.
Kan sayang, banyak ASN baru yang membutuhkan rumah, bahkan harus sewa kost, sementara itu perumahan yang seyogianya disediakan untuk mereka, malah tidak berfungsi secara maksimal,” terang Mandiri Gaghana
Mandiri Gaghana menegaskan bahwa pihaknya dalan waktu dekat ini akan memberlakukan sistem sewa, bagi penghuni perum ASN yang bukan bergolongan II.
“Kami berencana membuat semacam Perbup untuk mengelola Perum ASN, dalam rangka menghindari masalah tersebut.
Nantinya, untuk ASN yang bukan golongan II, akan dikenakan biaya sewa, agar supaya memang tepat sasaran.
Apalagi bagi mereka yang hanya menggunakannya sebagai gudang atau tempat persinggahan, tutupnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini pihak Disperkimtanda Sangihe sementara mengkaji rencana tersebut untuk kemudian di usulkan menjadi perbup.
Sementara itu, tim Verifikasi Perkimtanda sedang dalam usaha pemantauan situasi dan kondisi di lapangan untuk melihat, optimal atau tidak jika aturan tersebut dilaksanakan.
(Erick Sahabat)