Kauditan-Kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di Desa Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (9/9/2017), berakhir sudah.
Jajaran Polres Minahasa Utara (Minut) dibawa komando Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, menciduk dua dari tiga pelaku, masing-masing Rivo Tawas (25) warga Tumpaan Minsel, Christian Lumempow (27) warga Ranowulu Bitung, sementara Randi Wawolumaya warga Girian Atas Kota Bitung masih dalam pengejaran.
“Tersangka 3 orang. Terhadap para tersangka dikenakan aturan pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHP ancaman ukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Minut Alfaris Pattiwael didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ronny Maridjan dan Kapolsek Kauditan AKP Hilman Muthalib dalam press release pengungkapan kasus pencurian Indomaret, Senin (11/9/2017) di Kantor Polsek Kauditan.
Dalam keterangannya, Pattiwael menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: 341/IX/2017 dari Polres Minsel tanggal 10 September 2017.
Kronologi kejadian, pada Sabtu (9/9/2017) pelaku bersama-sama melakukan pencurian dengan menyewa sewa mobil Xenia DB 4906 CF bepergian dari Manado.
Awalnya, pelaku berencana ke Tondano Minahasa tapi karena situasi tidak memungkinkan, mereka menuju daerah Tumpaan Minsel kemudian sekitar pukul 03.30 Wita melakukan aksi di Indomaret Tumpaan.
Ketiganya membagi tugas, dimana yang membawa kendaraan adalah Rivo, yang melaksanakan pembongkaran dan pencurian Randi dan Christian.
Dari aksi tanggal 9 September, para pelaku berkeliaran di Minut dengan menjual hasil curian.
Akhirnya para pelaku ditemukan Senin (11/9/2017) dini hari sekitar jam 04.00 Wita, di pantai Desa Kema Kecamatan Kema Kabupaten Minut.
Saat diciduk petugas, pelaku sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) bersama 3 teman wanita.
“Ada warga yang curiga, kemudian warga melapor ke Polsek Kauditan lalu Tim Resmob Kauditan melaksanakan penyelidikan awal dan mendatangi mobil tempat mereka singga lalu digeledah mobil dan ditemukan babuk. Namun tersangka Randi Wawolumaya kabur,” lanjut Pattiwael.
Dari dalam mobil, petugas mendapat barang bukti (Babuk) berupa rokok berbagai merk sebanyak 18 slof ditambah 54 bungkus rokok, 4 botol besar penyegar mulur, 6 botol sabun mandi, 6 botol parfum, 2 handphone, uang tunai Rp1.472.000, mobil xenia warna putih 4906 CF, gunting, dan besi.
Modus operandi digunakan, menggunakan mobil menuju lokasi TKP, memanjat naik ke plafon dan merusak plafon minimarket dengan menggunakan gunting dan masuk mengambil barang-barang.
Atas kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian diperkirakan Rp40 juta.
“Kejadian ini akan dilimpahkan ke Polres Minsel. Namun kami juga akan mengembangkan kasus ini, kalau-kalau ada sindikat lainnya,” jelas Pattiwael.
Sementara, tersangka Christian yang juga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Bitung, mengaku bahwa mereka sudah menjual sebagian babuk dan mendapat uang Rp2,4 juta.
“Kami mencuri karena akan beli tiket pesawat untuk Randi yang akan berangkat ke Jayapura,” ujar Christian.
Sementara, saksi J salah satu perempuan yang ikut diciduk bersama pelaku, mengatakan hasil babuk sudah dijual di sejumlah warung di Likupang.
“Kami tidak tahu kalo barang-barang itu hasil curian,” ujar J, bersama dua temannya.(findamuhtar)