
Amurang, BeritaManado – Gabungan personil Polsek Tenga pada Selasa (5/9/2017) subuh berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pengrusakan J (17), warga Desa Pakuure Kinamang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang telah buron selama hampir 3 minggu ini.
“Tersangka pengrusakan umbul-umbul, J diamankan subuh tadi dikediamannya Desa Pakuure Kinamang,” ungkap Kapolsek Muh Amri.
Untuk diketahui peristiwa pengrusakan umbul-umbul terjadi pada tanggal 14 Agustus silam di Desa Tenga tepatnya di depan gereja GPDI dan sempat menghebohkan Minsel.
“Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan serangkaian kegiatan penyelidikan atas indikasi masih ada tersangka yang lain,” tutup Kapolsek Muh Amri.(***/TamuraWatung)