Minut, BeritaManado.com – Tersangka kasus pembunuhan Kaki Dian berinisial N warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat terhadap korban S warga Desa Kawangkoan Kalawat di Kompleks Kaki Dian Kabupaten Minahasa Utara yang terjadi pada Senin (18/6/2018) langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minut, Rabu (12/9/2018).
Unit 1 Jatanras Polres Minut yang terdiri dari Kanit Aiptu Melky Pontoh, Brigadir Roman Taruna Dewa dan Brigadir Marc Makaampo mengawal sekaligus menyerahkan tersangka N bersama barang bukti.
Menurut Kanit 1 Melky Pontoh di-P21-nya kasus ini tanpa melalui P18 karena koordinasi yang berjalan baik dengan pihak Kejaksaan Minut.
“Dalam melakukan penyidikan, rekonstruksi, dan pemberkasan perkara kami lakukan bersama dengan Kejaksaan Minut sehingga berkasnya langsung dinyatakan lengkap dan bisa dilanjutkan ke tahap dua. Hal ini baru pertama kali saya alami sejak menjadi penyidik,” ujar Ponto.
Sementara itu terpisah Kasi Pidum Devi Angreta SH mengatakan, diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh karena koordinasi yang baik dengan pihak Penyidik Polres Minut.
“Sejak awal pengungkapan kasus, penyidikan dan rekonstruksi kami terus bersama dengan penyidik sehingga setelah berkasnya kami baca dapat dinyatakan lengkap dan bisa ditingkatkan ke tahap dua atau P21,” ujar Angreta didampingi JPU David Andrianto SH.
Lebih lanjut Angreta, menambahkan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 80 tentang perlindungan anak.
“Karena korban masih di bawah umur,” terangnya.
(***/FindaMuhtar)
Baca Juga:
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Bukit Kaki Dian
Reskrim Minut Dalami Kasus Penemuan Mayat di Kaki Dian
Terungkap !!! Mayat di Kaki Dian Adalah Korban Pembunuhan. Ini Motif Pelaku..