
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Kakas, BeritaManado.com — Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka
perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani lebih
lanjut oleh Unit PPA, Rabu (7/5/2019) siang kemarin.
Tersangka LK (41) yang diduga kuat melakukan
perbuatan cabul terhadap korban anak yang berumur 4 Tahun warga Kecamatan Kakas
diserahkan kepada Satuan Reskrim untuk ditangani unit yang membidanginya yaitu
unit PPA Satuan Reskrim Poles Minahasa.
Kapolsek Kakas IPTU A Mamahit mengatakan
bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh LK terjadi pada tanggal 25 April 2019
sekitar jam 12.00 WITA, dimana saat berada disalah satu rumah, saksi yang
adalah teman korban, mengajak korban untuk bermain dan sekitar jam 12.30 WITA
saksi melihat korban keluar dari kamar mandi.
“Saat korban keluar dari kamar mandi,
saksi menanyakan kepada korban sedang apa di kamar mandi dan korban menjawab
bahwa LK menyuruh korban untuk (maaf), memegang kemaluannya kemudian menyuruh
korban menghisapnya,” jelas Mamahit.
Setelah kejadian tersebut, tersangka yang
sempat melarikan diri ke Manado akhirnya kembali di Kakas dan menyerahkan diri
di Polsek Kakas.
“LK saat sudah dilimpahkan ke Polres
Minahasa karena perkara tersebut akan ditangani secara khusus oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Minahasa” tutup
Kapolsek (***/Frangki Wullur)