Manado, BeritaManado.com — Penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) dinilai sudah tepat.
Pendapat itu disampaikan seorang Praktisi Hukum dan Pengacara Senior, Johannes Budiman SH.
Menurut Johannes Budiman, keputusan Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka sudah sesuai hukum pidana dan hukum acara pidana.
Dikatakan, Polri sudah menjalankan fungsinya sesuai Undang-undang dan Perkap Kapolri.
Menurut pengamatan Budiman selaku praktisi hukum, semua tahapan dalam penanganan kasus ini telah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik.
“Penyidik tidak serta-merta menetapkan kelima pejabat tersebut sebagai tersangka. Selesai pemeriksan awal di tingkat lidik, kemudian ada pemeriksaan/panggilan lagi di level penyidikan. Baru ditetapkan tersangka. Ini bukan pekerjaan gampang dan simsalabim,” tegas Budiman, Selasa (8/4/2025).
Sepengetahuan dirinya, kata Budiman, penyidik beberapa kali melakukan gelar internal hingga terbuka, dan dihadiri pihak terkait.
“Jadi semua proses sudah sesuai,” jelasnya.
Soal penetapan tersangka Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, Budiman memberikan catatan khusus.
Menurut Budiman, publik harus melihat ini sebagai pertanggung jawaban pidana pribadi, bukan organisasi atau lembaga.
“Cuma karena kebetulan beliau adalah sebagai Ketua Sinode jangan dikaitkan dengan Sinode GMIM. Artinya pertanggung jawaban pidana ada pada diri seseorang bukan kepada lembaga dan itu tidak bisa diwariskan,” terangnya.
Sebagai advokat, Budiman mendukung langkah hebat Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie.
Budiman setuju koruptor harus disikat dan jangan ada kompromi.
“Harapan kami kasus korupsi lainnya segera diproses. Siapapun dia, karena tidak ada yang kenal hukum di NKRI,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kapolda Sulut telah mengumumkan lima orang tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (7/4/2025).
Menurut Kapolda, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
(Alfrits Semen)