Manado, BeritaManado.com – Kasus yang menjerat SWK, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sitaro yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalagunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 Kabupaten Sitaro sewaktu masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan, terus menuai sorotan.
Bagaimana tidak, meskipun sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara sudah mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 01/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 20 Februari 2018, terkait penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIa Malendeng Manado, namun saat ini tersangka SWK didapati sudah pulang ke rumahnya.
Hal ini menjadi perhatian serius dan sorotan tajam dari personil Sitaro Coruption Watch (SCW) Richard Salindeho SH.
“Jika benar tersangka tidak jadi ditahan, ini adalah preseden buruk bagi Kejati Sulut. Ada apa di balik ini? Masa sudah dikeluarkan perintah penahanan kepada tersangka tapi dalam kurun waktu sekejab kemudian tidak jadi ditahan. Apapun alasannya, hal ini bisa menimbulkan polemik serta prasangka yang buruk dan negatif kepada Kajati Sulut dan juga penyidiknya karena ini menyangkut korupsi,” ujar Salindeho, kepada BeritaManado.com, Kamis (2/3/2018).
Bahkan secara tegas Salindeho mengatakan pihak SCW Sitaro akan melaporkan hal ini kepada Presiden RI dan Kepala Kejaksaan Agung serta akan melakukan koordinasi dengan Indonesia Coruption Watch (ICW).
“Pantas saja sampai sekarang mayoritas masyarakat indonesia jauh lebih percaya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari pada kejaksaan. Tindakan Kajati Sulut ini yang tidak menahan tersangka di rutan dan mengalihkannya menjadi tahanan kota, adalah sangat mencurigakan dan bisa menimbulkan pemikirian bahwa uang bisa mengatur suatu perkara. Perkara ini katakanlah tetap dilanjutkan ke tingkat penuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor tapi pengalihan jenis penahanan akan menjadi rapor buruk bagi Kejati Sulut,” tambah Salindeho.
Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Malaka membenarkan perihal perubahan status tahanan tersangka SWK.
“Bukan ditangguhkan tapi dialihkan jadi tahanan kota sejak tanggal 26 Februari 2018,” ujar Malaka.
Seperti diketahui, kasus DAK 2012 Kabupaten Sitaro menjerat tersangka SWK karena diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dinas Pendidikan dengan melakukan pungutan sebesar 12% dari dana DAK yang diterima setiap sekolah, dengan total dana yang dikumpulkan sebesar Rp924.092.200.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo jo pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Finda Muhtar)