Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Terlilit Masalah Ekonomi, Pasutri di Bitung Nekat Curi Motor

by redaksibm
Kamis, 19 Januari 2023, 22:33 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
A A
  • 2shares
Pasutri yang ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor

Bitung, BeritaManado.com – Pasang suami istri (Pasutri) di Kota Bitung ditangkap Polsek Aertembaga atas dugaan pencurian.

Pasutri itu inisial MYLM (17) dan RB (22), keduanya warga Kota Bitung ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Yugo Amboro, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kema Minahasa Utara, Minggu (15/1/2023).

“MYLM bersama RB melakukan aksinya di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, 4 Januari 2023 lalu,” kata Yugo saat mengelar konfrensi pers, Kamis (19/1/2023).

Didampingi Kapolsek Aertembaga, AKP Moh Taufiqurrohman, Yugo menjelaskan, motor yang dicuri Pasutri itu adalah jenis Yamaha Mio warna merah dengan nomor Polisi DB 3851 CU.

“Motor itu milik Stenli Salindeho yang tak lain masih kerabat RB,” katanya.

Kedua pelaku lanjutnya, kemudian membawa kabur motor hasil curian ke arah Gorontalo dan menjual kepada salah satu warga di Desa Timbuale Kecamatan Kwandang dengan harga Rp1.160.000.

Adapun alasan Pasutri itu nekat melakukan pencurian, kata dia, tidak lain masalah ekonomi, mengingat RB dalam kondisi hamil muda sehingga butuh biaya.

“Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: AKP Marselus Yugo Amboro SIKKasus curanmor bitungkasus kriminal bitungpolres bitungpolsek aertembaga

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.