
Bitung, BeritaManado.com – Pasang suami istri (Pasutri) di Kota Bitung ditangkap Polsek Aertembaga atas dugaan pencurian.
Pasutri itu inisial MYLM (17) dan RB (22), keduanya warga Kota Bitung ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Yugo Amboro, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kema Minahasa Utara, Minggu (15/1/2023).
“MYLM bersama RB melakukan aksinya di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, 4 Januari 2023 lalu,” kata Yugo saat mengelar konfrensi pers, Kamis (19/1/2023).
Didampingi Kapolsek Aertembaga, AKP Moh Taufiqurrohman, Yugo menjelaskan, motor yang dicuri Pasutri itu adalah jenis Yamaha Mio warna merah dengan nomor Polisi DB 3851 CU.
“Motor itu milik Stenli Salindeho yang tak lain masih kerabat RB,” katanya.
Kedua pelaku lanjutnya, kemudian membawa kabur motor hasil curian ke arah Gorontalo dan menjual kepada salah satu warga di Desa Timbuale Kecamatan Kwandang dengan harga Rp1.160.000.
Adapun alasan Pasutri itu nekat melakukan pencurian, kata dia, tidak lain masalah ekonomi, mengingat RB dalam kondisi hamil muda sehingga butuh biaya.
“Keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)